Belum Tuntas Menikmati Sabu, Pemuda Randuagung Ini Sudah Digerebek Polisi

klikjatim.com
Tersangka Dhendy Dwi Pratama saat diamankan di Mapolsek Gresik Kota. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Belum selesai menikmati sabu yang dibelinya, Dhendy Dwi Pratama (31), warga Jalan Raya Brantas No. 34 BP Randu Agung, Kecamatan Kebomas, Gresik sudah terlebih dahulu digerebek polisi. Tersangka pun diseret petugas ke Mapolsek Gresik Kota saat berada di wilayah Jalan Perum Bunder Asri.

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Kapolsek Gresik Kota, AKP Inggit Prasetianto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat. Yaitu, disampaikan ada transaksi jual beli narkotika di daerah Perum Bunder Asri.

Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Ketika itu tersangka sedang asik menikmati barang haram tersebut.

Baca juga: Kantor PT Barata Indonesia Mendadak Digeledah, Tim Kortastipidkor Polri Datang Bersenjata

"Saat digeledah ditemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram di dalam saku celana sebelah kiri tersangka," ujar AKP Inggit.

Selain mengamaknkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu buah handphone merek iPhone. "Tersangka Dhendy merupakan pemakai," imbuh perwira dengan tiga balok di pundak itu.

Baca juga: Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol, Kapolres Tekankan Pentingnya Pengalaman Lapangan

Atas perbuatannya, Dhendy harus menikmati hari-harinya di balik terali besi penjara dan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru