DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Usulan 16 Raperda Tahun 2020

klikjatim.com
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan didampingi tiga pimpinan dewan lainnya saat menandatangani persetujuan usulan pembahasan raperda tahun 2020. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Usulan rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Pasuruan telah disetujui DPRD setempat. Keputusan ini disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (31/8/2020).

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Totalnya ada 16 raperda yang disetujui setelah mendengar pandangan umum (PU) dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Adapun diketahui bahwa semua raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan, melalui rapat paripurna ini telah disepakati untuk 16 raperda. Setelah ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

"Dengan ini, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD sepakat menerima raperda tersebut untuk segera dimasukkan ke dalam proses sesuai dengan mekanisme selanjutnya,” tukasnya.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Lakukan Droping di 12 Desa Alami Kekeringan

[caption id="attachment_31802" align="aligncenter" width="647"] Suasana pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)[/caption]

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf melalui video conference (vidcon) menyampaikan apresiasinya terhadap PU yang sudah dibacakan masing-masing fraksi di DPRD setempat. Mulai dari saran, pendapat, dan beberapa pertimbangannya.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Menurut dia, semua itu dalam rangka kesempurnaan pembentukan rancangan peraturan daerah. "Kami menyambut baik atas pembacaan pandangan setiap fraksi,” imbuhnya.

“Intinya telah ada kesepakatan soal raperda dan tentunya dengan masukan positif bagi Pemkab ke depan," tambah Gus Irsyad, sapaan Bupati Pasuruan. (Adv/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru