Di Tuban Sudah 1.800 Orang Dihukum Gegara Tak Pakai Masker, Masih Berani?

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tuban--Sebanyak 1.800 warga Tuban telah dihukum sosial lantaran melanggar Peraturan Bupati 19 dan 34 Tahun 2020. Aturan tersebut terkait penggunaan masker selama pandemi covid-19.

Pelanggar tersebut terjaring razia Satpol PP Tuban selama dua bulan terakhir. Hukuman tersebut terbilang bisa membuat warga yang melanggar jera.

Baca juga: Kloter 67 dan 68 Tiba Besok, Keluarga Penjemput Jemaah Haji Sampang Dibatasi Dua Orang

[irp]

"Mereka akan dihukum seperti menyapu, disita kartu identitasnya hingga disita handphonennya," kata Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto, Senin (24/8/2020).

Dikatakan Heri, hukuman sosial tersebut efektif diterapkan. Banyak pelanggar yang dihukum petugas merasa jera dan kemudian mentaati peraturan.

Baca juga: Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sorong, Produksi Capai 623 Barel per Hari

 "Setelah saya cek tidak ada lagi yang terjaring razia masker kedua kali dan ini cukup efektif," tuturnya.

[irp]

Baca juga: Serempetan Motor, Pemuda Tuban Kepruk Tetangga dengan Batu

Dijelaskan Heri, perbup terkait penggunaan masker tersebut nantinya akan diperbarui setelah adanya Instruksi Presiden (inpres) No.6 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam inpres tersebut menjelaskan secara lengkap terkait protokol kesehatan covid-19 mulai memakai masker hingga mencuci tangan.

"Setelah terbitnya inpres, sekarang perbupnya sedang digodok untuj diperbarui," tambahnya. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru