KPU Ponorogo Ingatkan Petahana Segera Ambil Cuti Kampanye

klikjatim.com
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo Arwan Hamidi

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo mengigatkan kepala daerah yang masih menjabat dan berkeinginan untuk maju lagi dalam Pilkada serentak 2020 untuk segera mengambil cuti. Selain cuti, petahana juga wajib menanggalkan semua fasilitas dan pelayanan pejabat yang selama ini disandangnya.

[irp]

Baca juga: Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Kades Jenangan Ditahan Kejari Ponorogo

"Kewajiban cuti berlaku sejak hari pertama kampanye hingga masa kampanye berakhir atau sekitar 71 hari. Selama kampanye, sang petahana diharuskan cuti. Ini merupakan cuti di luar tanggungan negara,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo Arwan Hamidi.

Baca juga: Tiga Jembatan di Kecamatan Sawoo Ponorogo Rusak Parah, Warga Terancam Terisolasi

Dikatakan, jika merujuk dengan tahapan masa kampanye, durasi cuti mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari. Teknisnya, petahana akan diminta mengisi formulir BB 1 KWK tentang kesediaan cuti di luar tanggungan negara.

“Cuti menjadi salah satu syarat bagi seorang calon dari petahana saat mendaftar di KPU. Penyerahannya surat cuti tersebut maksimal diserahkan ke KPU hari pertama kampanye atau tanggal 26 September,” katanya.

Baca juga: Longsor Kembali Terjadi di Ponorogo, Enam KK di Desa Banaran Sempat Terisolir

Selama cuti masa kampanye tersebut, sang petahana harus menanggalkan semua fasilitas negara yang selama ini melekat selama menjadi kepala daerah. Arwan mencontohkan, penggunaan alat transportasi seperti mobil dinas, atau gedung pemerintah sebagai tempat menggelar kampanye itu tidak diperbolehkan. “Fasilitas negara tidak boleh dipakai untuk kampanye, ini sesuai dengan peraturan KPU,” katanya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru