KLIKJATIM.Com | Gresik - Polisi akhirnya menangkap penadah barang curian sepeda motor di depan mall Kecamatan Krian, Sidoarjo. Yang diketahui bernama Agus Porwanto.
[irp]
Baca juga: Polres Gresik Kembalikan Motor Hasil Kejahatan ke Pemiliknya, Gratis
Pemuda 23 tahun asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo itu sudah lama menjadi penadah motor. Dia membeli kendaraan itu dari sebuah sosial media.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Driyorejo," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek melalui Kanit Reskrim Ipda Suhari, Sabtu (22/8/2020).
[irp]
Dikatakan, penangkapan terhadap penadah barang curian ini hasil pengembangan pencurian motor di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik beberapa waktu lalu.
"Satu unit sepeda motor nopol S 2417 RN berhasil kita amankan sebagai barang bukti," imbuh mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu.
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu
Tersangka sudah ditahan di mapolsek. Dia dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (bro)
Editor : Redaksi