KLIKJATIM.Com | Gresik - Polisi akhirnya menangkap penadah barang curian sepeda motor di depan mall Kecamatan Krian, Sidoarjo. Yang diketahui bernama Agus Porwanto.
[irp]
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Pemuda 23 tahun asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo itu sudah lama menjadi penadah motor. Dia membeli kendaraan itu dari sebuah sosial media.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Driyorejo," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek melalui Kanit Reskrim Ipda Suhari, Sabtu (22/8/2020).
[irp]
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Dikatakan, penangkapan terhadap penadah barang curian ini hasil pengembangan pencurian motor di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik beberapa waktu lalu.
"Satu unit sepeda motor nopol S 2417 RN berhasil kita amankan sebagai barang bukti," imbuh mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu.
Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026
Tersangka sudah ditahan di mapolsek. Dia dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (bro)
Editor : Redaksi