Kini, Pemerintah Beri Diskon Tarif PPH Jadi 50 Persen

klikjatim.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberikan stimulus tambahan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sebagai perbaikan atas tiga paket stimulus yang telah diluncurkan sejak awal pandemi Covid-19 merebak. Salahsatunya pemberikan keringanan pembayaran pajak.

[irp]

Baca juga: Banyak Keluhan Masalah Rentenir, Komisi II Minta Dinas Koperasi Lakukan Penertiban

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, wajib pajak (WP) badan akan mendapatkan tarif diskon tambahan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 25, dari sebelumnya 30% menjadi 50%. Kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani, diambil untuk membantu menggerakkan sektor riil sehingga dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat lebih ditekan.

Baca juga: WTP 10 Kali, Bupati Sugiri : Ini Kerja Keras Bersama

Dengan tambahan insentif pajak, perusahaan memiliki cashflow yang lebih baik sehingga dapat melakukan ekspansi usaha pada paruh kedua tahun 2020. "Kami akan melaksanakan penurunan cicilan PPh 25 korporasi yang selama ini diberikan diskon 30% menjadi 50%," ujar Sri Mulyani saat konferensi virtual di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Datangkan Pengusaha Jepang, Bea Cukai Gresik Dorong Peningkatan Ekspor UMKM Gresik

Dari jumlah anggaran insentif pajak sebesar Rp120,6 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), anggaran untuk insentif pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp14,4 triliun. Adapun untuk realisasi insentif pajak bagi dunia usaha per 5 Agustus 2020, lanjut Sri Mulyani baru mencapai Rp 16,2 triliun atau sekitar 13,4�ri total anggaran yang disiapkan. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru