klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Banyak Keluhan Masalah Rentenir, Komisi II Minta Dinas Koperasi Lakukan Penertiban

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Fauzi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Fauzi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan mengaku mendapatkan banyak keluhan masyarakat terkait bunga bank yang cukup tinggi. Hal ini terungkap dalam rapat kerja komisi yang membidangi urusan perekonomian tersebut bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/11/2022).

"Banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan bank-bank yang menawarkan pinjaman mudah, dengan bunga sangat tinggi sangat meresahkan masyarakat," ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Fauzi.

"Bunga mencapai 25 persen per tahun ini, jelas tidak sesuai dengan OJK (otoritas jasa keuangan)," sambung politisi Partai Gerindra tersebut.

Keberadaan bank dengan menawarkan pinjaman tanpa jaminan itu banyak ditemui di desa-desa. Menurutnya, bank dengan sistem tanggung 'renteng' yang beranggota lima sampai sepuluh orang tersebut sangat menyengsarakan masyarakat.

"Apabila ada salah seorang anggota yang tidak membayar, maka anggota lain yang membayar pinjaman itu dengan cara patungan antara anggota," jelasnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan pun meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban. Bahkan, jika perlu keberadaan bank dengan tawaran bunga tinggi atau rentenir tersebut dibubarkan saja.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Trijono Isdijanto mengaku akan menindaklanjuti terkait penertiban bank-bank yang dianggap meresahkan masyarakat. Kata dia, pihaknya juga sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap ancaman pinjaman bank dengan penawaran bunga tinggi. 

"Kita sudah memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhati-hati meminjam ke bank yang menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan bunga tinggi," tandasnya.

"Kalau ada bank menawarkan pinjaman dengan bunga capai 25 persen, jelas melanggar aturan perbankan," tegasnya.

Namun, pihaknya akan mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati jika mengajukan pinjaman ke bank. "Pilihlah bank yang menawarkan bunga rendah," pungkasnya. (nul)

Editor :