KLIKJATIM.Com | Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep memberi peringatan kepada warganya yang mokong tidak mengenakan masker jika berada di luar rumah. Tidak hanya peringatan saja, sanksi juga sudah disiapkan berupa hukuman sosial bekerja untuk kegiatan sosial.
[irp]
Baca juga: 16 Dapur MBG di Sumenep Dihentikan Sementara, Terkendala Fasilitas IPAL
"Bagi warga Sumenep yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan, siap-siap bakal dijatuhi sanksi. Sanksi awal berupa sanksi sosial. Setelah itu kalau ‘gak mempan’, mungkin penegakan hukum,” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Sapudi Sumenep Wafat di Tanah Suci
Bupati tidak menyebut dengan detil, apa sanksi sosial yang akan dijatuhkan tersebut. Yang jelas, sanksi sosial baru akan diberlakukan setelah masa sosialisasi selama 1 bulan. “Saya sudah bicarakan ini dengan pak Kapolres dan pak Dandim. Jadi hari ini hingga satu bulan ke depan, kami terus melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi yang mengabaikannya,” ujar Busyro.
Ditegaskan, dia meminta agar ibu ikut berpartisipasi aktif dalam sosialisasi protokol kesehatan. "Saya pikir Kalau dimulai dari ibu-ibu, sosialisasinya akan lebih efektif,” ucapnya.
Baca juga: Sumenep Terancam Kekurangan Guru, 464 Honorer Belum Jelas Nasibnya
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (hen)
Editor : Abdus Syukur