KLIKJATIM.Com | Surabaya--Hakim dan pegawai di Pengadilan Agama (PA) Surabaya dinyatakan reaktif covid-19 setelah menjalani rapid tes. Untuk itu, layanan permohonan dan gugatan cerai sementara ditutup.
Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya
Panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo mengatakan penutupan dilakukan sejak Rabu (5/8/2020).
[irp]
"Dasarnya (penutupan) karena ada seorang hakim dan pegawai yang cuti karena sakit dan dinyatakan reaktif saat rapid test mandiri," terang Syakur, Kamis (6/8/2020).
Menurut Syakur, adanya kabar bahwa hakim dan pegawainya reaktif menyebabkan pihaknya khawatir. Sebab, selama ini layanan dan sidang saat pandemi covid-19 tergolong masih tinggi.
"Kantor kami ini jadi sorotan karena perkara yang ditangani besar, meski ada jadwal pengurangan tapi masih banyak masyarakat yang datang. Sehingga ada kekhawatiran yang menjadi beban di masa pandemi ini," tuturnya.
[irp]
Pihaknya akan melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan dispensasi menutup sementara pelayanan hingga ada informasi lanjutan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global
"Mungkin kami akan ke Mahkamah Agung tinggal minta izin lockdownnya berapa minggu. Kalau seminggu ya seminggu, kalau dua minggu ya dua minggu. Kami akan melaporkan hasilnya," tandas Syakur. (hen)
Editor : Redaksi