KLIKJATIM.Com | Surabaya--Hakim dan pegawai di Pengadilan Agama (PA) Surabaya dinyatakan reaktif covid-19 setelah menjalani rapid tes. Untuk itu, layanan permohonan dan gugatan cerai sementara ditutup.
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo mengatakan penutupan dilakukan sejak Rabu (5/8/2020).
[irp]
"Dasarnya (penutupan) karena ada seorang hakim dan pegawai yang cuti karena sakit dan dinyatakan reaktif saat rapid test mandiri," terang Syakur, Kamis (6/8/2020).
Menurut Syakur, adanya kabar bahwa hakim dan pegawainya reaktif menyebabkan pihaknya khawatir. Sebab, selama ini layanan dan sidang saat pandemi covid-19 tergolong masih tinggi.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
"Kantor kami ini jadi sorotan karena perkara yang ditangani besar, meski ada jadwal pengurangan tapi masih banyak masyarakat yang datang. Sehingga ada kekhawatiran yang menjadi beban di masa pandemi ini," tuturnya.
[irp]
Pihaknya akan melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan dispensasi menutup sementara pelayanan hingga ada informasi lanjutan.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Mungkin kami akan ke Mahkamah Agung tinggal minta izin lockdownnya berapa minggu. Kalau seminggu ya seminggu, kalau dua minggu ya dua minggu. Kami akan melaporkan hasilnya," tandas Syakur. (hen)
Editor : Redaksi