KLIKJATIM.com | Surabaya - Berdalih karena kebutuhan ekonomi membuat M Hanafi Ridwan, warga Jalan Kedondong Kidul Gang 01 Surabaya, berurusan dengan polisi. Pria berusia 26 tahun itu terpaksa dikeler karena menjadi kurir narkoba.
Tersangka ditangkap di Jalan Asemrowo, pada Senin (22/7/2019) sekitar jam 19.00 WIB. Ketika itu hendak transaksi dengan pelanggan.
Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara
[irp]
Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhud mengungkapkan, penangkapan bermula ketika ada informasi transaksi narkoba. Setelah diselidiki akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
“Begitu hendak jual beli sabu, petugas langsung datang untuk membekuknya,” kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Syaifudin, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim
Tersangka yang diamankan sesuai dengan ciri-ciri. Yaitu diduga sebagai kurir narkoba di sekitar lokasi kejadian.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun
Dari hasil pemeriksaan juga didapatkan barang bukti (bb) uang tunai Rp 600 ribu, 1 bungkus bekas rokok, Handphone, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI/35/2009 tentang Narkotika. (lam/roh)
Editor : Redaksi