KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menangkap Lukman Fariqin (55), Pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) , Selasa (4/8/2020). Warga Jl Mawar, Kelurahan Nologaten Kabupaten Ponorogo ini ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap Sujono, selaku Ketua LMDH, wilayah Wonoharjo, Kecamatan Mlarak Ponorogo dengan menggunakan dokumen palsu dari kejaksaan.
[irp]
Baca juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan, Dua Pejabat Lain Ikut Terseret
Kajari Ponorogo Khunaifi Al Humami kepada mengatakan, tersangka LA ini sengaja membuat surat panggilan palsu atas nama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada Ketua LMDH. Surat itu menyatakan korban akan diproses perkara korupsi atas pengadaan benih jagung tahun 2019. "Padahal kami ini tidak pernah menangani perkara tersebut," kata Khunaifi Al Humami.
Dijelaskan, dengan surat panggilan palsu tersebut, korban mendatangi Kejari Ponorogo pada 16 Juli 2020. Namun pelaku menecegat korban di pintu gerbang, sambil menunjukkan dokumen yang dipalsukan lagi. Dokumen itu berisi pembebasan kasus yang menjerat korban dengan disertai kuitansi senilai Rp 24 juta sebagai tanda pembayaran atas pembebasan kasus itu.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur
"Saat itu korban sempat memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku. Merasa ada yang janggal, korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Kejari Ponorogo. Kemudian kami rancang Operasi Tangkap Tangan di sebuah kafe di Jl Pramuka. Pelaku janjian dengan korban untuk menerima uang sebesar Rp 6 juta,” kata Kajari Ponorogo.
[irp]
Baca juga: Jamintel : Aspidum Kejati Jatim Dicopot Karena Lakukan Pelanggaran
Selanjutnya pelaku diamankan di Kantor Kejari Ponorogo dan ditetapkan sebagai tersangka. Ikut diamankan dalam OTT tersebut kuitansi berstempel Kejari Ponorogo dengan tanda tangan Kasi Pidsus. Kemudian uang tunai Rp 6 juta dan surat panggilan palsu serta sejumlah dokumen lainnya.
"Setelah pemeriksaan, tersangka tahan di rutan kelas II Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kajari Khunaifi Al Humami. (hen)
Editor : Redaksi