KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Kasus pembakaran mobil milik pedangdut Via Vallen segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sudah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa kasus tersebut dalam persidangan. Saat ini Kejari Sidoarjo sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Sidoarjo.
[irp]
Baca juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti 8,5 Kilogram
Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan dan diproses oleh kejaksaan. Tersangka untuk kasus ini adalah Pije (41) warga Jalan Pabrik Tenun Gg. Solo, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran dengan sengaja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Baca juga: Segera Sidang, Empat Tersangka Pungli PTSL di Sidoarjo Dilimpahkan ke JPU
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono, mengatakan sudah menerima SPDP atas dugaan kasus pembakaran mobil Via Vallen sejak Senin, (6/7/2020). Namun hingga kini belum ada penyerahan berkas perkara dari polisi. "SPDP-nya sudah masuk, tapi berkas perkaranya belum," ujar Gatot.
Dikatakan, kendati berkas belum diserahkan tetapi pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum yang akan mengawal kasus tersebut di persidangan. Tiga jaksa itu adalah Budi Cahyono dan kawan kawan.
Baca juga: Simpan Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu, Pemuda Krian Diringkus
Pembakaran mobil milik Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wib. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. (hen)
Editor : Satria Nugraha