KLIKJATIM.Com | Madiun - Anggota DPRD Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq diusulkan dipecat oleh DPC PDIP Kota Madiun. Ikhsan dinilai mencoreng nama baik partai setelah terciduk dalam razia balap motor liar pada awal Mei 2020.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Ketua DPC PDI-P Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan telah disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta. “Hasil rapat pleno memutuskan saudara Ikhsan dinilai melanggar kode etik partai dan tidak menghargai marwah PDI-P. Untuk itu diusulkan yang bersangkutan diberhentikan keanggotannya dari PDI-P,” ungkap Anton seperti dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan hasil rapat pleno, Ikhsan dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
[irp]
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
Menurut Anton, hasil penelusuran pengurus menunjukkan Ikhsan melakukan pelanggaran etik berat karena diduga terlibat dalam balapan liar di Ring Road Madiun. Hal itu terbukti saat razia, anggota DPRD Kota Madiun itu terciduk bersama belasan pemuda lainnya.
DPC PDI-P Kota Madiun sangat kecewa dengan hal tersebut karena selain tidak pantas, juga ini sedang ada pandemi Covid-19 yang semestinya banyak mengurangi acara berkumpul yang tidak perlu.
Anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah terlibat balap motor liar dan perjudian saat terciduk razia gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).
Dia mengaku, saat itu dirinya sedang mencari makanan untuk santap sahur. “Saya tidak ikut balapan. Di situ saya cari sahur. Saya tidak tahu kalau ada balapan dan gini-gini. Saya tidak tahu,” tuturnya. (bro)
Editor : Redaksi