Nur Hudi Mulai Diperiksa BK DPRD Gresik

klikjatim.com
Sidang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik DPRD Gresik dengan terlapor Nur Hudi Didin digelar. Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memanggil Nur Hudi pada Senin (20/7/2020).

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Nur Hudi datang seorang diri, dia masuk ke dalam ruang sidang Gedung DPRD Gresik. Sidang tersebut berlangsung kurang dari satu jam dan tertutup.

Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman menyebutkan, agenda sidang kali ini mendengar langsung keterangan dari teradu atau terlapor. Yaitu, anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, Nur Hudi.

"Dia datang, dia sampaikan keterangan. Kita dalami beberapa pertanyaan, tapi sifatnya rahasia tidak bisa disampaikan karena memang dalam aturan tidak boleh," katanya, Senin (20/7/2020).

Pihaknya tidak menyampaikan secara gamblang bagaimana jalannya sidang. Yang jelas apa yang disampaikan Nur Hudi telah dicatat dan sifatnya rahasia.

"Tidak bisa kita beritahu karena masih proses sidang," terangnya.

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

Selanjutnya BK DPRD Gresik akan menggelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan alat bukti, dari terlapor dari teradu.

"Barang buktinya tidak bisa disampaikan tergantung saksi. Jadwalnya kita belum tahu karena harus koordinasi dengan terlapor dan teradu," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Nur Hudi enggan menanggapi sidang kode etik yang dihadirinya hari ini. "Tanya BK saja," kata dia.

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

Diketahui dalam sidang BK tersebut untuk mencari tahu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nur Hudi. Mengingat, politisi asal Benjeng ini namanya disebut oleh korban pemerkosaan MD yang dirudapaksa tersangka Sugianto (50) dengan menyebut nominal uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar agar musibah yang menimpanya diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihak korban bergeming, korban yang masih duduk di bangku SMP itu tetap melaporkan pelaku pemerkosaan Sugianto ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Saat ini Sugianto telah ditetapkan sebagai tersangka. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru