KLIKJATIM.Com | Surabaya—Istri Adrianus Rega (34) tengah melahirkan di kampung halaman. Namun, bukannya gembira dengan kehadiran anaknya, Adrianus malah berbuat bejat di tanah rantau dengan mencabuli gadis belia di lingkuangan tempatnya indekos di Jalan Kupang Jaya, Surabaya.
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Gadis yang dicabuli Adrianus masih 12 tahun. Dari pengakuannya kepada polisi, 10 kali lebih dia menikmati tubuh gadis belia tersebut. Akibatnya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan.
“Tersangka kami amankan di tempat kosnya di Jalan Kupang Jaya. Sudah 10 kali lebih tersangka beraksi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu M Harun, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Harun mengungkapkan, saat diinterogasi penyidik tersangka mengaku tidak kuat menahan hawa nafsunya selama istrinya melahirkan di desa. Hingga dia tergoda kepada korban yang masih di bawah umur.
[irp]
“Korban sebagai pelampiasan nafsu tersangka yang tidak kuat menahan birahinya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (hen)
Editor : Redaksi