KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Empat orang yang nekat bongkar peti jenazah pasien Covid-19 Diciduk Polisi. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah kejadian penjemputan paksa pasien positif COVID-19 Kamis kemarin, kami pastikan ada penegakan hukum. Sudah ada 4 orang yang diamankan. Sedang dalam penyelidikan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Minggu (19/7/2020).
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Keempatnya adalah warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Mereka diamankan Tim Buser Sabtu (18/7) siang.
[irp]
Mereka terancam Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Arman mengatakan, selain penegakan hukum, polisi bersama gugus tugas juga mendatangi Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok untuk melakukan edukasi. Ia berharap tidak ada lagi upaya penjemputan paksa pasien COVID-19.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Selain penegakan hukum, kami juga melakukan edukasi ke masyarakat. Tolong jangan ada lagi penjemputan paksa pasien COVID-19 apalagi yang sudah positif. Jangan ada lagi yang menolak dimakamkan sesuai protokol COVID-19," imbuhnya.
[irp]
Peristiwa ini bermula saat ratusan warga mendatangi pemakaman pasien Covid-19 di TPU Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7/2020) pukul 11.00 WIB. Warga merebut peti jenazah dari petugas medis untuk dibawa ke rumah lagi lalu disalati di masjid. Setelah disalati, peti dibawa ke TPU untuk dimakamkan.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Hal tidak terduga terjadi saat prosesi pemakaman. Warga membongkar peti dan mengeluarkan jenazah kemudian memakamkannya. Sedangkan peti dibuang. (bro)
Editor : Redaksi