Curi Bungkusan Kertas Kado, Setelah Dibuka Isinya Batu Bata

Reporter : Wahyudi
Ismet menutup wajah dengan tangannya. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com I Surabaya - Apes begitulah yang menimpa Ismet warga Jalan Tambak Wedi Baru Gg. Madu Surabaya. Tidak hanya tertangkap atas aksinya mencuri di rumah kosong. Pemuda 23 tahun ini kecelek, lantaran kotak bungkus kertas kado yang dicurinya, ternyata berisi batu bata.

"Saya juga ambil ganjal pintu yang terbungkus kertas kado, saya kira barang berharga ternyata berisi batu bata,” kata Ismet.

Baca juga: Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk 49 Posisi

[irp]Ismet memasuki rumah di Jalan Platuk Donomulyo 5, Surabaya dan mengambil sejumlah barang berharga. Pelaku ini sudah memasuki rumah yang sama sebanyak dua kali.

Aksi pertama berhasil menggondol Laptop. Pelaku juga mengaku jika rumah itu dimasuki dua kali selama tenggang waktu 7 hari. Laptop milik korban dijual di Pasar Gembong seharga Rp. 1 juta dan uanya untuk biaya hidup.

[irp]Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, saat malam hari tersangka ini masuk melalui jendela atas (lantai 2) rumah korban. Lalu tersangka masuk dan mengambil 1 (satu) buah laptop di ruang tamu, 1 (satu) buah laptop di dalam kamar dan uang tunai (coin) sejumlah Rp. 100.000.

Baca juga: Gerak Cepat Khofifah Pulihkan Nadi Pertanian Situbondo, Targetkan Irigasi Rampung dalam Tiga Hari

“Namun aksinya yang kedua dia mengambil 1 (satu) buah kotak kado warna yang dikira pelaku barang berharga namun pada saat dibuka berisi batu yang digunakan untuk mengganjal pintu,” ujar Agus.

[irp]Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polsek Kenjeran. “Aksinya terekam CCTV, dan saat itu terindikasi palaku ini mengalami cacat bawaan,” tambah Agus Rahmanto.

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta

Berbekal rekaman dan ciri ciri fisik itulah yang menjadi bekal petugas untuk melakukan pentelidikan hingga pelaku dapat diamankan. Polisi juga mengamankan, 1 (satu) buah kaos warna hitam biru, 1 (satu) buah kotak kado warna putih motif bunga yang berisi batu.

Dia akan dijerat Pasal 363 subs. Pasal 362 KUHP, hukumannya diatas 5 tahun. (lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru