KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Kebakaran yang menimpa mobil Desa Larangan Badung, Kecamatan Pemekasan Kabupaten Pamekasan nyaris membakar SPBU. Itu terjadi lantaran saat terbakar, mobil Suzuki Carry berada di halaman SPBU pada , Rabu (15/07/20) pagi.
[irp]
Baca juga: Diduga Tabrak Lari, Warga Sampang Minta Tanggung Jawab Pengemudi Mobil Pelat Merah
Dugaan sementara mobil terbakar karena korsleting listrik di bagian mesin hingga menjalan ke seluruh bagian mobil yang mengangkut puluhan jeriken berisi BBM. Menurut Menurut Iptu Sri S, anggota Polres Pamekasan, tidak ada korban dari kebakaran tersebut. "Kami masih mendalami kasus kebakaran ini. Termasuk meminta keterangan operator SPBU dan pengemudi mobil Carry," tutur Iptu Sri S .
Dikatakan, kebakaran di SPBU Desa Larangan Badung itu merupakan kejadian kali kedua. Sebelumnya terjadi pada 2018 lalu. Penyebabnya sama, yakni dipicu korsleting mobil yang mengisi bahan bakar . Saat itu korsleting itu menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar jeriken di dalam mobil Carry. Api lalu menjalar ke dispenser pom bensin. Petugas operator pom bensin sempat berusaha memadam api, namun usaha itu sia-sia.
Baca juga: Bermain di Kandang Sendiri, Madura United Ditekuk Persib 1-4
[irp]
Untuk memadamkan api yang membakar mobil Suzuki Carry, Tim Reaksi Cepat BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Pamekasan, menurunkan 3 unit mobil damkar. Menurut Koordinator Tim Reaksi Cepat BPBD Pamekasan, Budi Cahyono, pihaknya mengerahkan 3 armada mobil PMK ke lokasi.
Baca juga: Tewaskan 2 Orang, Polres Pamekasan Ringkus 5 Anggota Geng Motor
"Saat tim kami tiba di pom bensin, api telah membesar. Pusat api berada di mobil Carry. Kami berusaha mengisolir api agar tak merembet ke seluruh pom bensin. Kebakaran terjadi sekira pukul 08.00 WIB, dan api berhasil dijinakkan 90 menit kemudian. Kerugian ditaksir Rp 100 juta, terinci sebuah mobil Carry dan bangunan kantor pom bensin," ujar Budi. (hen)
Editor : Wahyudi