KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Agenda sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangil di tempat perkara di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada hari Selasa (14/7/2020) siang gagal. Para yang pihak berpekara yakni CV Punika dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta hakim ini terpaksa harus balik kucing, karena dihadang oknum marinir.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM di Bendomungal Pasuruan
Saat dikonfirmasi, Ketua PN Bangil, AF. S Dewantoro membenarkan terkait adanya penolakan dari oknum anggota marinir. Dia pun merasa heran, kenapa di lokasi perkara tanah sengketa ada oknum qanggota marinir?
"Makanya kita koordinasi dengan pihak terkait agar tidak terjadi sesuatu. Kemudian kami jadwal ulang sidang lapangan," ujar Ketua PN Bangil.
Baca juga: Hujan Deras Akibatkan Bencana Longsor di Tiga Kecamatan di Kabupaten Pasuruan
[irp]
Dijelaskan, perlunya menggelar sidang lapangan untuk mengetahui batas-batas lahan sengketa, alat bukti dan kebenaran lokasi. "Sebagian batas sudah diketahui, tapi lainnya belum," lanjutnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Fasilitas Penunjang SMAN Taruna Madan
Seperti diketahui sebelumnya, CV Punika menggugat Pemkab Pasuruan senilai Rp 4 miliar gara-gara penulisan SPPT atas lahan seluas 4 hektar di desa setempat. Adapun gugatan CV Punika dengan nomor gugatan 46/Pdt.G/2019/PN masih tahap pembuktian. (nul)
Editor : Redaksi