Bangun Rumah Merasa Dipersulit, Warga Surabaya Wadul ke DPRD

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Keinginan warga membangun rumah di Jemursari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya merasa dipersulit Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Dan puncaknya, pengajuan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) untuk membangun rumah di tanah milik Swanga Alianto ini ditolak oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Akhirnya, Swanga Alianto melalui kuasa hukumya telah mengadukan masalah ini kepada DPRD Kota Surabaya, Senin. Karena dalam proses pengajuan merasa selalu dipersulit dengan berbagai alasan.

Baca juga: Hadiri Gala Premiere Jangan Buang Ibu, Gubernur Khofifah Tegaskan Ketahanan Keluarga Jadi Pilar Peradaban Bangsa

[irp]

“Pada awalnya dengan alasan bersinggungan dengan set plane Wisma Surya. Ketika kami menanggapi hal tersebut, kami disuruh untuk berkoordinasi dengan PT Wisma Surya,” ungkap Kuasa Hukum Swanga Alianto, Andri Kurniawan, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Khofifah Pastikan KCL Singhasari Buka Prodi Digital Law dan Advanced Cyber Security pada 2027

Padahal, dalam Perwali Nomor 52 tahun 2017 tidak pernah mensyaratkan untuk melakukan koordinasi. “Hanya membutuhkan surat administrasi umum dan surat administrasi khusus,” lanjutnya.

[irp]

Baca juga: Dongkrak Kompetensi SDM, Terminal Teluk Lamong Bidik Pelayanan Prima Lintas Lini Organisasi

Tidak cukup sampai di situ. Menurutnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sudah tidak lagi menyinggung tentang set plane wisma surya. Tetapi ada hal lain, yaitu lokasi yang diajukan oleh Swanga Alianto dianggap bertentangan dengan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018.

“Sehingga dia menggunakan alasan penolakan ini. Padahal hal ini tidak bisa dibenarkan secara hukum,” pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru