OJK Nyatakan Aplikasi Autogajian Kegiatan Ilegal

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Kediri - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, menegaskan bahwa program atau produk penawaran investasi berkedok penghimpunan dana publik oleh Yayasan Autogajian adalah ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya, dalam skala masif dan potensi kerugian besar.

[irp]

Baca juga: BCA Kanwil III Surabaya Optimis Salurkan KPR Rp 5,7 Triliun Tahun Ini

Penegasan ini disampaikan Yudi Tri Wibowo Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, saat dikonfirmasi wartawan seputar legalitas operasionwaal lembaga atau yayasan Autogajian yang saat ini diikuti banyak warga dengan nilai investasi jutaan rupiah per-keanggotaan tersebut.

Autogajian ini adalah satu dari belasan aktivitas usaha investasi yang dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada April 2020.

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru