KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sekitar 40 kawasan perumahan di Kabupaten Pasuruan ternyata belum mengantongi izin pendirian alias bodong. Temuan itu diketahui saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) menyerahkan hasil laporan pemeriksaan Kabupaten Pasuruan, Juni lalu.
[irp]
Baca juga: AZKO Buka Gerai di Kota Pasuruan, Tawarkan 52 Brand Ternama
di Dinas Permukiman dan Dinas Pelayanan Perizina Terpadu (DP2T) Kabupaten Pasuruan mencatat, saat ini memang ada 104 lokasi perumahan yang ada di kabupaten. Dari jumlah itu hanya 64 yang mengantongi izin, sementara 40 lainnya bodong. Dalam laporannya, BPK menyebut adanya ketidaksesuaian data perumahan antara di Dinas Permukiman dan Dinas Pelayanan Perizina Terpadu (DP2T).
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Kepala DP2T Edy Suprianto mengatakan, perbedaan data tersebut lantaran perbedaan metode pendataan yang dilakukan antara Dinas Permukiman dan DP2T. “Dinas Perkim, pendataan hanya berdasar pada sebaran jumlah. Jadi, misal petugas mendata dimana saja ada perumahan. Sementara kami, didasarkan pada data izin perumahan yang ada,” ujar Edy seperti dilansir Warta Bromo.
Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Raup Rp24 Juta per Bulan
Dikatakan, laporan LHP drai BPK memang tidak dipungkiri bila jumlah perumahan diluar data DP2T masuk kategori ilegal. “Dan itu bisa jadi ada banyak faktor. Mungkin karena mereka sudah bangun, ternyata tata ruangnya tidak sesuai sehingga izinnya tidak bisa kami terbitkan,” ujar Edy. (hen)
Editor : Redaksi