KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik bakal menfasilitasi alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara yang bertugas. APD akan diberikan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang akan mencoklit pemilih.
[irp]
Baca juga: Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN
Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni mengatakan, anjuran mentaati protokol kesehatan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi. Dalam aturan tersebut standar protokol untuk tiap juga sudah dijelaskan. Secara umum semua tahapan harus dilakukan sesuai protokol kesehatan.
[irp]
“Di lapangan nanti, petugas akan kami sediakan masker, hand sanitizer dan sarung tangan. Bahkan sebelum terjun di lapangan petugas dipastikan menjalani rapid tes dan hasilnya non reaktif,” kata Roni saat memberikan arahan Bimtek PPK, di KPU Gresik, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional
“Kami juga akan segera meminta daerah mana saja yang ber zona merah dan hijau. Ini dilakukan agar petugas di lapangan saat melakukan coklit tetap melakukan antisipasi,” tuturnya.
Baca juga: Bupati Gresik Pimpin Pembukaan TMMD ke-128, Fokus RTLH hingga Infrastruktur Desa
Selama tahapan PPDP berlangsung, Roni juga memperingatkan agar PPK maupun PPS di masing-masing wilayah melakukan pengawasan kepada petugas coklit. Utamanya kedisplinan mereka dalam menjalankan protokol kesehatan. Sebab jika petugas tidak menjalankan protokol kesehatan, pasti akan menjadi temuan pelanggaran. (bro)
Editor : Redaksi