Senpi 92 Polisi Bojonegoro Diperiksa Propam

klikjatim.com
Anggota Polres Bojonegoro yang memegang senjata api diperiksa Propam. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – 92 personil Polres Bojonegoro melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) di Polres Bojonegoro. Selain kebersihan senpi dan surat izin, kejiwaan anggota juga dipantau.

Baca juga: Langgar Aturan, Pertamina Putus Hubungan Usaha 7 Pangkalan LPG 3 Kg di Jatimbalinus

"Dari 92 personil semua senpi yang dipegang anggota dalam keadaan bersih dan surat izin pemegang senpi masa berlakunya masih berlaku," ungkap Kapolres Bojonegoro Budi Hendrawan melalui Kasi Propam Polres Bojonegoro, Ipda Moch. Safi’i, Rabu (8/7/2020).

[irp]

Ia mengatakan, maksud dan tujuan pemeriksaan ini dilakukan sifatnya pengawasan dan pengendalian untuk mencegah penyalahgunaan senpi yang dilakukan oleh personel yang megang senpi. Pemeriksaan senpi dilakukan setiap bulan maupun insidentil bagi personel pemegang senpi baik personel Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran. 

Menurut Ipda Safi’i, pemeriksaan ini khusus terkait kondisi fisik senpi, kebersihan senpi dan surat izin pemegang senpi (SIPS) anggotanya. Apakah masih berlaku atau kedaluwarsa. 

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

“Setelah dilakukan pemeriksaan kondisinya baik dan pemegangnya dilengkapi SIPS yang masih berlaku, anggota pemegang senpi juga telah mengikuti test pemeriksaan kejiwaan yang dilaksanakan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Jatim,” ujarnya. 

[irp]

Kasi Propam Polres Bojonegoro ini mengingatkan kepada seluruh personel pemegang senpi agar tidak disalah gunakan serta merawat dan menyimpan senpi dengan baik dan benar. 

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

"Jangan sampai menaruh atau menyimpan senpi sembarangan, selalu berhati-hati dalam menggunakan senjatanya," pungkasnya. (bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru