KLIKJATIM.com I Surabaya - Setelah mencokok pengedar sabu-sabu, Erwin Ayu Asiawati. Reskrim Polsek Tandes berhasil menangkap "pasien" ibu muda tersebut. Dialah Fathur Rahman (40) warga Jalan Balongsari Tama Selatan Blok 9-D Surabaya. Rahman ditangkap pada Rabu (10/07/2019), pukul 12.00 WIB di rumahnya. “Dia (Rahman), ini kita amankan setelah mendengar keterangan dari pengedarnya yang sudah kita tangkap kemarin lusa,” ujar Kompol Kusminto, Minggu ( 14/7/2019).
[irp]Rahman sendiri mengakui jika pada saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disimpan didalam kamar . Dimana barang tersebut diakui dibeli dari Erwin Ayu. Sedangkan uang untuk membeli sabu sabu didapat dari Riki (DPO) sebesar Rp.600.000. "Kami menemukan barang bukti barang bukti, 1 poket diduga berisikan sabu sabu seberat 0,34 gram, 1 sedotan plastik warna putih dan korek gas," jelas Kusminto.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Mulai Serahkan 810 Kendaraan Curian Kepada Pemiliknya
[irp]Setelah diamankan, pelaku juga dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya positif Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tandes Guna Penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(lam/rtn)
Baca juga: Polres Sumenep Bekuk Dua Pengedar Sabu
Editor : Wahyudi