KLIKJATIM.Com | Surabaya--Sejumlah pekerja Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN) yang merupakan konstituen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB) menolak pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina (Persero) dan privatisasi Subholding melalui IPO (Initial Public Offering).
Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN), Jhodi Irawan dalam konferensi persnya di Surabaya, Kamis mengatakan, rencana IPO pada Subholding PT Pertamina bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.
Baca juga: Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen
[irp]
Selain itu, kata dia, juga tidak sejalan dengan UU BUMN No19 Tahun 2003 pasal 7 dimana disebutkan bahwa Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
"Rencana Sub holding melalui IPO bisa mengakibatkan proses bisnis perusahaan tidak terintegrasi antara hulu sampai hilir. Kami dari SPPSN telah mengkonsolidasi melalui komisariat yang tersebar dari Jatim hingga Timor Leste, dimana hampir semua pekerja Pertamina MOR V menolak pembentukan subholding Pertamina (Persero) terlebih untuk IPO yang rencana realisasinya 2 tahun mendatang yang akan berujung pada kerugian yang dialami oleh Rakyat Indonesia,” kata Jhodi kepada wartawan.
Ia mengatakan, rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir melakukan penawaran umum saham perdana atau IPO anak usaha PT Pertamina justru membuat bisnis perusahaan menjadi tidak terintegrasi antara hulu sampai hilir.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Yes Buka Sound Festival Kemerdekaan 2026 di Kawasan Gajah Mada
"Potensi besar yang akan terjadi adalah persaingan bisnis antar sektor anak usaha (anak perusahaan) akan menyebabkan kebangkrutan masing-masing subholding dan memecah perusahaan," katanya.
Pemberlakuan IPO yang diwacanakan di tahun 2022 itu, kata dia, berdampak pada rakyat, sebab SPPSN berkeyakinan hal tersebut akan berakibat pada ketidakstabilan dan mengancam kedaulatan energi di seluruh Indonesia.
[irp]
Baca juga: Viral Video Dugaan Bullying Siswi SD di Jember, Dipicu Masalah TikTok dan Cinta Monyet
"Dengan pemberlakuan IPO atau subholding, kontrol terhadap Pertamina secara keseluruhan nantinya dapat diintervensi investor yang memiliki saham akibat IPO," katanya.
SPPSN dalam konferensi pers itu, juga berencana mengadakan aksi lanjutan sambil menunggu komando dari Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB).
"Aksi lanjutan akan kami lakukan, namun tetap berdasarkan komando dari Presiden FSPPB," katanya seperti dikutip Antara. (ant)
Editor : Redaksi