Keseret Proyek Masker Pasuruan, Anggota Dewan F-PKB Ditegur BK

klikjatim.com
Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Sholeh. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan teguran keras kepada anggota dewan Agus Suyanto dari Fraksi PKB, terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek 2,5 juta masker yang sempat menjadi polemik. Teguran itu disampaikan tertulis, karena Agus Suyanto dinilai melanggar kode etik berdasarkan Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR/DPRD.

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Sholeh mengatakan, rekomendasi untuk AS (Agus Suyanto) sudah disampaikan kepada pimpinan dewan. "Sudah kita laporkan ke pimpinan dewan. Teguran keras ini perlu diberikan karena pelanggaran yang kode etik ini dilakukan berkenaan penanganan pandemi Covid-19," ujarnya, setelah rapat bersama anggota BK DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (1/7/2020).

Adapun diketahui dari salinan rekomendasi BK, bahwa Agus Suyanto disebut sebagai pembina Himpunan Asosiasi IKM-UKM (HIAS). Dan, asosiasi ini ternyata mendapatkan proyek pengadaan 1 juta masker dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

[irp]

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto mengaku tidak terima dengan tuduhan BK kepada dirinya tersebut. Bahkan, dia menilai rekomendasi itu sangat ngawur.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

"Tuduhan BK ngawur, dampaknya nama saya hancur, legrek. Saya tidak terima dan akan menuntut BK," ancam Agus dengan didampingi kuasa hukumnya, Suyono Pane. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru