Gerayangi Kotak Amal, Carik di Magetan Kena Wajib Lapor

klikjatim.com
Warga Desa Padas Kecamatan Padas saat menginterogasi EC, oknum carik yang dipergoki mencuri kota amal masjid.

KLIKJATIM.Com | Magetan - Seorang oknum sekretaris desa atau Carik di Kecamatan Padas, Kabupaten Magetan harus menjalani wajib lapor ke Polsek Padas. Itu terjadi setelah EC (34) oknum Carik ini diketahui mencuri kotak amal di sebuah musala di Desa Padas, Kecamatan Padas 12 Juni silam.

[irp]

Baca juga: Penghuni Kos Jalan Bangka Magetan Ditemukan Tak Bernyawa

Kapolsek Padas AKP Juwahir kepada wartawan membenarkan jika ada oknum carik yang berurusan hukum dengan polisi di wlayah hukumnya. Setelah tertangkap dan menjalani proses hukum, oknum tersebut kini dibebaskan namun menjalani wajib lapor seminggu dua kali. "Yang bersangkutan wajib lapor tiap Selasa dan Kamis di Mapolsek Padas," terang Kapolsek Padas.

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Diktakan, kendati wajib lapor, namun proses hukum masih tetap berlanjut. Oknum ini menjalani wajib lapor karena dinilai kooperatif selama menjalani proses penyidikan. ‘’Meskipun saat ini statusnya sudah tidak ditahan, kasusnya tetap dilanjutkan,’’ tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif EC melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan terlilit utang. Pun, aksinya terbilang rapi. Untuk mengelabui pihak musala, EC membuka kotak amal tanpa merusak gemboknya. Melainkan menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan. ‘’Jadi, kalau tidak tertangkap basah waktu itu kemungkinan tidak diketahui,’’ sebutnya.

Baca juga: Demi Judi Online, IAS Gasak Kotak Amal di Sejumlah Masjid di Bojonegoro

Sebagai catatan, EC tertangkap hendak mencuri uang kotak amal Musala Al Ikhsan, Padas, 12 Juni lalu. Kala itu, EC datang ke musala tersebut menggunakan sepeda motor Honda Astrea Legenda berpelat merah. Setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata berstatus sekdes. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru