KLIKJATIM.Com |Sidoarjo - Penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami perubahan. Sejak enam bulan terakhir, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan telah mengalami dua kali perubahan.
[irp]
Baca juga: Hari Kartini, MPM Honda Jatim Ajak Perempuan Sidoarjo Praktikkan Mindful Driving dan #Cari_Aman
Sejak Januari 2020 sampai Maret 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, kelas II sebesar Rp 110 ribu, sedangkan kelas I dibebani iuran sebesar Rp 160 ribu.
Sedangkan per Bulan April sampai Juni 2020, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 25.500, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp 51 ribu dan peserta kelas I dibebani iuran sebesar Rp 80 ribu.
Kemudian sejak Juli sampai Desember 2020 mendatang, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu, peserta kelas II dibebani iuran sebesar Rp 100 ribu dan peserta kelas I dibebani iuran sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
[irp]
Khusus peserta kelas III, iuran perbulan Juli sampai Desember 2020 hanya perlu membayar Rp 25.500. Karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500.
"Perubahan ini sesuai dengan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Sri Mugirahayu, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Semangat Kartini, Komunitas Honda Ikuti “Zen on Wheels” dan Kampanyekan #Cari_Aman
Sementara perbulan Januari 2021, peserta kelas III dibebani iuran sebesar Rp 42 ribu namun peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 35 ribu.
"Sisanya yang Rp 7 ribu, juga di bayar oleh pemerintah. Tentu syarat kepesertaannya harus aktif," imbuh Sri Mugirahayu. (mkr)
Editor : Satria Nugraha