KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Polisi menangkap empat pelaku judi sabung ayam di Wonoayu, Sidoarjo. Salah satunya kemudian dikarantina karena reaktif saat dirapid tes.
Penangkapan mereka bermula dari laporan masyarakat terkait judi sabung ayam yang meresahkan warga. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hadi Putra mengatakan, polis pun menindaklanjuti laporan warga. kemudian, polisi melakukan penangkapan pada Minggu (21/06/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi judi itu merupakan sebuah pekarangan rumah warga yang dekat dengan mushola.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
[irp]
"Empat pelaku. Yang ditahan hanya tiga orang, karena satu pelaku saat reaktif saat dirapid tes," tuturnya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Empat pelaku yakni S (40) warga Krian, JEM (34) warga Balongbendo, DRA (34) serta ALS (37) warga Krian, Sidoarjo.
"Yang reaktif berinisial JEM (34) warga Balongbendo yang saat ini tinggal di Sukodono. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan. Setelah proses kesehatannya selesai tetap diproses sesuai hukum," imbuhnya.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
[irp]
AKP Ambuka menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan, diketahui ada indikasi judi menggunakan uang. Sehingga dapat diduga, para pemilik ayam dan penonton melakukan praktik perjudian sabung ayam dengan uang sebagai taruhannya. "Para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Ambuka.
Editor : Satria Nugraha