Polsek Bungah Ingatkan Yang Tak Pakai Masker Sanksi Kerja Sosial

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik - Polisi sektor Bungah melakukan sosialisasi kepada para pengunjung dan pedagang pasar Legi Bungah, Kabupaten Gresik terkait new normal. Diingatkan, bagi yang tidak memakai masker disuruh kerja sosial.

Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, pihaknya akan terus melakukam sosialisasi mengenai new normal yang tertera di Perbup No. 22 dalam kegiatan pasar atau keramaian yang mulai buka.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

"Dengan tetap memperhatikan standart penegakan protokol kesehatan (PPK) dengan mengatur jarak, cuci tangan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," katanya, Minggu (20/6/2020).

Kapolsek dengan membawa pengeras suara memberikan arahan kepada para pedadang dan pengunjung yang ada di Pasar tersebut.

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

"Jangan lupa pakai masker, dan memakai hand sanitizer yang sudah tersedia di pintu masuk pasar. Pembeli dan penjual lakukan cuci tangan yang sudah disediakan oleh pengelola pasar," tuturnya.

Sujiran berpesan untuk saling menjaga dalam menerapkan Perbup 22/2020 ini, dan ada sanksi yang akan diterima jika ada masyarakat tidak pakai masker.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

"Kerja sosial fasilitas umum bagi pelanggar, mari kita bersama-bersama untuk memutus rantai Covid-19 di Bungah ini, dan semoga wabah ini akan berakhir dan kita menjalani hidup normal kembali," pungkasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru