KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menunggu audit yang dilakukan Pemkab Sumenep terkait ambrolnya dermaga Pelabuhan Gili. Pembangunan dermaga Pelabuhan Gili Iyang menjadi sorotan karena belum genap setahun dibangun, dermaga tersebut sudah ambruk.
[irp]
Baca juga: Kredit Fiktif Rp182 Juta di BRI Sumenep, Korban Minta Semua yang Terlibat Diadili
Proyek yang dikerjakan PT Kolam Intan Prima itu melekat di Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep. Pekerjaan belum tuntas hingga batas akhir waktu yang ditentukan. Karenanya, kontraktor pelaksana diputus kontrak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Djamaluddin kepada wartawan menjelaskan, pengerjaan pembangunan dermaga pelabuhan memang belum sempurna. Pemkab Sumenep melalui satuan kerja (satker) telah memustus kontrak pihak kontraktor. Selanjutnya pasti dilakukan audit atas pekerjaan tersebut.
Baca juga: Enam ASN Sumenep Terciduk Berada di Luar Kantor Saat Jam Kerja, Satpol PP Bakal Laporkan ke Bupati
[irp]
Hingga kini, pihaknya belum bisa memastikan ada unsur pelanggaran hukum atau tidak. Jika nanti ditemukan pelanggaran hukum, pasti akan dilakukan tindakan tegas. ”Kalau jelas melanggar hukum, pasti ada risiko hukum yang harus diterima. Sementara menunggu perhitungan yang dilakukan pemkab. Biasanya melalui inspektorat,” jelasnya.
Baca juga: Warga Dungkek Diciduk Polisi dengan Delapan Poket Sabu
Pemkab Sumenep dijanjikan dapat bantuan keuangan (BK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 60 miliar. Anggaran tersebut untuk revitalisasi pembangunan Pelabuhan Gili Iyang. Namun, penganggarannya secara bertahap. Pada 2019 disediakan anggaran 17.795.000.000 untuk pembangunan dermaga Pelabuhan Gili Iyang. (hen)
Editor : Abdus Syukur