PSBB Surabaya Raya Berakhir, Ganti Masa Transisi

klikjatim.com
Gubernur Jatim Khofifah bersama Walikota Risma dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad saat membahasa PSBB beberapa waktu lalu.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Menyusul Malang Raya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakhiri masa pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya. Penerapan PSBB sejak 28 April 2020 ini, berakhir 8 Juni setelah ditempuh selama 3 tahap.

[irp]

Baca juga: Sering Ngantuk Saat Pulang Kerja? Simak Tips MPM Honda Jatim Cegah Bahaya Microsleep di Jalan

Sebagai gantinya, Surabaya Raya akan menerapkan masa transisi menuju New Normal. Konsep masa transisi sebenarnya tak jauh berbeda dengan PSBB, karena sama-sama memperkuat protokol kesehatan di masyarakat. Konsep transisi dengan cara mendisiplinkan diri agar patuh dan melaksanakan protkol kesehatan.

Keputusan ini telah diambil oleh tiga kepala daerah di Surabaya Raya dan sudah dituangkan dalam draft peraturan kepala daerah masing-masing. Menurut Heru Tjahjono Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 menegaskan, keputusan tentang itu diambil oleh masing-masing kepala daerah, bukan oleh Gubernur Jatim.

“Sore tadi Pak Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, juga Ibu Wali Kota Surabaya memutuskan tidak melanjutkan PSBB di Surabaya Raya. Perlu dicatat, yang memutuskan bukan provinsi, ya,” ujarnya.

Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah

[irp]

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam proses pengambil keputusan terkait berakhirnya masa PSBB Surabaya Raya tahap ketiga pada 8 Juni ini, hanya berlaku sebagai mediator. “Namun, masih ada masa yang harus dijalankan (sebelum penerapan new normal). Masa transisi ini kemudian yang harus termuat di dalam Peraturan Bupati dan Wali Kota,” ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR BHS Soroti Tata Kelola SPPG Sidoarjo

Detail aturan di dalam peraturan kepala daerah yang memuat tentang masa transisi itu akan didiskusikan oleh perwakilan masing-masing kabupaten/kota Senin malam ini juga dan akan difinalkan besok.

Heru mengatakan, sebagaimana sudah dibahas bersama Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim, masa transisi sebelum new normal itu akan berlangsung di Surabaya Raya selama 14 hari. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru