KLIKJATIM.Com | Lumajang—Meski hanya berhasil mencuri hanphone Nokia, M Nasir (25) asal Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang harus membayar mahal. Kakinya terpaksa ditembak Tim Cobra Polsek Pasirian setelah lama menjadi buron.
Dalam menjalankan aksinya tersangka tidak sendiri. Dua pelaku sebelumnya juga telah dihadiahi timah panas.
Baca juga: Bupati Lumajang Pimpin Razia Toko Miras Ilegal di Sukodono
[irp]
Tersangka terlibat aksi pencurian di rumah Riki Irawan Suaka Darma (27) warga Dusun Persil, Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian pada 8 April 2020 lalu. Dia bersama Efendi Pradana (31) rekannya yang lebih dulu tertangkap. Dalam aksinya, komplotan ini masuk ke rumah korban dengan cara menjebol jendela kamar sebelah kanan menggunakan sebuah ketapel besi yang ujungnya dipipihkan.
Setelah para pelaku masuk kemudian mengambil handphone Nokia yang tergeletak di atas tempat tidur. Selanjutnya menuju keruang tengah tempat dua motor korban diparkir. Kemudian, pelaku mengeluarkan dua unit motor korban dan ditaruh di halaman rumah korban.
"Ketika itu, aksi kedua pelaku diketahui oleh ayah korban Samsudin kemudian pelaku mengancam Samsudin dengan sabit agar tidak teriak," ujar Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiarto.
Baca juga: Pandangan Terhalang Kabut? Ini Tips Berkendara Aman Menggunakan Motor Matic dari MPM Honda Jatim
Secara tiba-tiba, dari dalam rumah korban terdengar teriakan maling dari kakak korban Lailatul Fitria. Selanjutnya, kedua pelaku kabur kearah timur tanpa membawa sepeda motor korban yang ada di halaman, hanya membawa handphone Nokia milik korban.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil menangkap Efendi Pradana dan terpaksa harus menghadiahi dua timah panas di kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
[irp]
Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf
"Untuk tersangka M Nasir berhasil kami tangkap saat sedang menggelar pesta miras oplosan alkohol 75 persen bersama teman temannya yang tak jauh dari rumahnya," terang Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit SPM Yamaha Vixion 2013 warna hitam N-4405-UC. 1 unit SPM Yamaha Fino tahun. 2014 warna merah L-6932-ZU. 1 papan jendela dari kayu warna biru. Sebuah ketapel besi yang ujung gagangnya dipipihkan.
"Pengalihan dari kedua tersangka, mereka sudah lebih dari tiga kali beraksi dan sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama," pungkas Agus. (hen)
Editor : Redaksi