Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Sabu Seberat 5,78 Gram Divonis Lebih Ringan

klikjatim.com
Foto: Terdakwa Suyatno nampak duduk di kursi pesakitan. (Ach Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com | SURABAYA – Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman, akhirnya menjatuhi hukuman 5 tahun sepuluh bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti (bb) sabu seberat 5,78 gram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (03/07/2019).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan. Atas perbuatannya itu terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

[irp]

“Mengadili dan memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Suyatno bin Nasir selama lima tahun sepuluh bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibaya,r maka diganti dengan satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, saat membacakan putusan tadi.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, juga menyatakan untuk barang bukti (BB) dirampas untuk dimusnakan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Adapun bb yang dimaksud berupa lima kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,78 gram, dan satu unit HP merk Nokia warna putih.

[irp]

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi

Dalam agenda sidang putusan tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan. Yaitu berkaitan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Menurut majelis hakim, pertimbangan memberatkan terdakwa karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. (lam/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru