KLIKJATIM.Com | Tuban—Pemkab Tuban mengeluarkan kebijakan tegas mencegah persebaran virus corona atau covid-19. Khususnya yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Hukuman tegas akan diberikan bagi warga bandel. Yakni dengan dipaksa turut mengurus jenazah pasien covid-19 yang meninggal.
Baca juga: Kloter 67 dan 68 Tiba Besok, Keluarga Penjemput Jemaah Haji Sampang Dibatasi Dua Orang
[irp]
"Jika terlalu berani tak pakai masker, coba nanti kita ajak dia untuk ikut pemakaman pasien corona Covid-19," kata Bupati Tuban Fathul Huda kepada wartawan di Tuban.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menertibkan masyarakatnya agar bisa patuh terhadap protokol kesehatan.
Ketegasan sanksi itu, katanya, semata-mata demi memutus mata rantai penyebaran virus corona dan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar dipatuhi.
Baca juga: Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sorong, Produksi Capai 623 Barel per Hari
"Penerapan harus tegas, yang tidak memakai masker saat keluar rumah, akan dikenakan sanksi sesuai aturan," kata bupati dua periode itu.
[irp]
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengingatkan agar warganya agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Serempetan Motor, Pemuda Tuban Kepruk Tetangga dengan Batu
Dia bilang, untuk para pedagang yang ketahuan tidak menggunakan masker, maka lapak aktivitasnya ditutup sementara.
"Pembeli juga pakai masker, yang tak pakai tidak pakai masker tidak boleh masuk pasar," ungkap Noor Nahar Hussein. (hen)
Editor : M Nur Afifullah