Pemkab Jember Siapkan Rp 34,9 Miliar Untuk Rehab 294 Sekolah Dasar

klikjatim.com
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo. (Abdus Syukur/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember— Pemerintah Kabupaten Jember berupaya keras untuk melakukan rehabilitasi 320 ruang kelas dan ruang belajar di 294 satuan pendidikan dasar. Hal tersebut agar pembangunan pendidikan untuk pembaharuan dapat berjalan.

Dalam menentukan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember secara rinci mengatur rehabilitasi pembangunan dengan menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 senilai Rp. 34.971.121.000

Baca juga: Yakuza Maneges Jember Gaungkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Siapkan Deklarasi Resmi Pertengahan 2026

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo menjelaskan, bangunan ruang kelas yang akan direhabilitasi itu telah masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kabupaten Jember.

[irp]

“Data itu ada di Dapodik yang dilaporkan pada tahun 2019, dan direncanakan eksekusinya pada tahun 2020 ini,” ungkap Edy melalui sambungan telepon. 

Jika tidak ada halangan yang berarti, eksekusi anggaran DAK itu dilakukan pada bulan depan.

Rehab ruang kelas melalui DAK itu, kata Edy, diharapkan bisa mengurangi jumlah ruang yang rusak berat maupun sedang. Serta bisa mengganti bangunan yang usianya sudah lama. 

Salah satu lembaga yang mendapatkan program rehabilitasi bangunan ruang adalah SDN Klompangan 02 Ajung, yang dilaporkan warga bahwa salah satu ruangnya telah roboh.

[irp]

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Sekolahan dengan bangunan lama ini melaporkan melalui Dapodik adanya satu ruang yang rusak berat dan sebelas ruang mengalami rusak sedang. 

Data di Dapodik, kata Edy, akan dikroscek dengan kondisi di lapangan. Sebab, di DAK menyebutkan SDN Klompangan 02 Ajung ini mendapatkan kuota tiga ruang yang akan direhab berat.

Sementara laporan warga menyebut bangunan yang roboh adalah satu ruang guru. Karena itu, Edy memastikan akan merobohkan satu bangunan rusak berat membahayakan yang dilaporkan dalam Dapodik. “Agar saat kegiatan berlajar mengajar ke depan, anak-anak sudah aman,” ungkapnya.

Terkait peristiwa bangunan ruang guru yang roboh, Edy menyayangkan tidak segera mendapatkan laporan dari kepala sekolah. Bukan hanya pihaknya yang berada di pucuk pimpinan Dinas Pendidikan yang tidak mendapatkan laporan. Pengawas SD di sekolah itu juga tidak segera mendapat laporan peristiwa yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2020, pukul 08.30 itu. 

Baca juga: Warga Jember Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya,

“Kepala sekolah memang tidak melaporkan ke pengawas, camat, maupun ke Diknas,” jelentrehnya.

Edy mengaku baru mendapatkan laporan dari warga pada Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 19.00. Begitu mendapatkan laporan, segera ia menghubungi pengawas sekolah untuk mengecek laporan itu. “Ini murni kepala sekolah yang tidak melapor,” tandasnya. 

Karena itu, kepala sekolah bersangkutan akan dimintai keterangan. Pemanggilan itu juga terkait dengan rencana rehab tiga ruang melalui DAK.  “Kita bisa mendesain ulang rencana rehab. Kami upayakan bagaimana juga bisa untuk membangun bangunan ruang yang roboh itu. Apalagi anggaran DAK sangat memungkinkan untuk itu,” pungkasnya. (bro)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru