11 Tersangka Curanmor Ditangkap Polres Gresik, Sepasang Suami Istri Beraksi Bersama

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyerahkan motor milik warga Gresik yang sempat hilang dicuri. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik sepanjang September hingga Oktober 2026. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sepasang suami istri yang diduga beraksi bersama.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polres Gresik dan sejumlah polsek jajaran.

Baca juga: Kembali Ambil Motor yang Ditinggal, Pelaku Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Laporan tersebut berasal dari wilayah hukum Polsek Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, dan Dukun.

Para tersangka yang diamankan berasal dari sejumlah daerah, yakni Kabupaten Gresik, Lamongan, Sampang, Kota Surabaya, serta Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka diketahui masih berusia 17 tahun dengan inisial AS.

Ramadhan menjelaskan, para pelaku menggunakan modus dengan menyasar sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan memadai. Mereka kemudian merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor korban.

“Modus yang digunakan para pelaku antara lain merusak rumah kunci kendaraan dan menggunakan anak kunci palsu atau kunci T untuk membobol motor korban,” ujar Ramadhan, Kamis (29/10/2026).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah keterlibatan pasangan suami istri berinisial ALF dan AN. Keduanya diduga bekerja sama mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Bungah.

Baca juga: Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Gresik, Polisi Kembalikan Empat Motor ke Korban

Menurut Ramadhan, pasangan tersebut membagi peran saat menjalankan aksinya. Sang suami diduga bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sedangkan istrinya menunggu di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan pencurian.

“Jadi tersangka suami istri ini mencuri bersama untuk mengaburkan aksinya. Jadi suami yang mencuri, lalu istrinya menunggu di atas motor sarana,” terangnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Motor Petani di Gresik Dicuri Saat Panen Kangkung, Pelaku Dikejar hingga Waduk Gadel

“Seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Selain mengungkap kasus dan mengamankan para tersangka, Polres Gresik juga mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada para korban.

Ramadhan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan kendaraan untuk mencegah aksi pencurian. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta kebiasaan memarkir kendaraan di tempat yang aman diharapkan dapat mengurangi risiko menjadi korban curanmor.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru