KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berbuah hasil. Polisi memancing pelaku kembali ke lokasi dengan membiarkan salah satu motor hasil curian yang ditemukan tergeletak di samping gudang di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Strategi tersebut dilakukan setelah polisi menduga pelaku masih akan kembali mengambil motor yang ditinggalkannya. Dugaan itu terbukti. Pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung diamankan.
Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian dua sepeda motor di wilayah Desa Campurejo.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan ditemukan adanya kesamaan ciri-ciri dengan kejadian sebelumnya,” kata Khairul Alam.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan pelaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan salah satu sepeda motor milik korban tergeletak di samping sebuah gudang di Desa Campurejo.
Motor tersebut tidak langsung diamankan. Polisi menyarankan pemilik kendaraan membiarkannya di lokasi untuk memancing pelaku kembali.
Sekitar pukul 13.30 WIB, dugaan petugas terbukti. Seorang pria datang ke lokasi dan hendak mengambil sepeda motor tersebut.
“Saat terduga pelaku kembali mengambil sepeda motor tersebut, langsung diamankan oleh pemilik bersama rekannya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pelaku diketahui berinisial AM (47), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dari pemeriksaan awal, AM mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di Desa Campurejo.
Polisi kemudian menetapkan AM sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Honda Beat putih tahun 2019 bernopol W 2963 AT, Honda Vario hitam-merah bernopol W 6635 LY, Honda Vario putih-biru, Honda Vario hitam, serta Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Khairul Alam menegaskan, kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 081188002006.
Editor : Abdul Aziz Qomar