klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kanwil DJKN Jatim Komitmen Amankan Penerimaan Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

avatar Much Taufiqurachman Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Haryono (kiri) bersama Kepala Bea Cukai Gresik Muhammad Agus (tengah) menyaksikan penandatanganan pemusnahan rokok ilegal
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Haryono (kiri) bersama Kepala Bea Cukai Gresik Muhammad Agus (tengah) menyaksikan penandatanganan pemusnahan rokok ilegal

KLIKJATIM.Com | Lawang -  
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur terus memperkuat dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara. Salah satu langkah yang dilakukan ialah melalui penanganan hingga pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Haryono menyampaikan, pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bagian penting dari upaya negara dalam melindungi masyarakat sekaligus mencegah potensi kerugian terhadap keuangan negara.

“Sepanjang tahun 2026, Kemenkeu Satu Jawa Timur mencatat ribuan penindakan dengan penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal guna menyelamatkan potensi penerimaan negara. Ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara. Seperti saat ini, potensi kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar berhasil diselamatkan,” ujar Arik.

Menurut Arik, Kanwil DJKN Jawa Timur juga terus meningkatkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengamankan sekaligus menyelesaikan barang milik negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan terhadap rokok ilegal.

Ia menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan ketentuan cukai. Langkah tersebut turut berperan dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.

Pemusnahan rokok ilegal diharapkan dapat menekan peredarannya di tengah masyarakat, khususnya barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Dengan semakin terbatasnya peredaran rokok ilegal, potensi gangguan terhadap pasar dan persaingan usaha juga dapat diminimalkan.

Di sisi lain, pemberantasan peredaran rokok ilegal dinilai memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal. Persaingan yang lebih sehat diharapkan dapat tercipta ketika seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban di bidang cukai secara seimbang.

Kanwil DJKN Jawa Timur memastikan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait akan terus diperkuat, terutama dalam pengamanan serta penyelesaian BMN yang berasal dari hasil penindakan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenkeu Satu Jawa Timur dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal.

Editor :