KLIKJATIM.Com | Lamongan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik kembali memperketat pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Melalui operasi bersama yang digelar pada Selasa (22/9/2026), tim gabungan berhasil menyita sebanyak 21.396 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan.
Operasi penertiban ini melibatkan personel lintas instansi, mencakup Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan.
Dari hasil penyisiran di sejumlah titik, Kecamatan Karanggeneng menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yakni menyumbang 20.460 batang rokok ilegal. Sementara itu, di Kecamatan Sukodadi petugas mengamankan 936 batang. Adapun pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Babat tercatat nihil dari peredaran barang tanpa cukai resmi tersebut.
Rokok ilegal yang disita petugas mencakup berbagai modus pelanggaran, mulai dari tidak dilekati pita cukai (rokok polos), penggunaan pita cukai palsu, pemakaian pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (salah personalisasi/salah peruntukan).
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut kini telah diamankan dan disita oleh KPPBC TMP B Gresik untuk menjalani proses penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Operasi bersama ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Pemkab Lamongan dan Bea Cukai dalam menekan potensi kebocoran penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang adil (fair play), serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan para pelaku usaha di wilayah Lamongan.
Editor : Fatih