KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan "Arisan Meow" resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Jawa Timur. Total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp 4.075.231.000.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengonfirmasi keputusan ini diambil usai gelar perkara dan klarifikasi terhadap delapan orang, termasuk pelapor, saksi, dan terlapor.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Lat Pra Operasi Sikat Semeru 2026,
"Hasil gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," ujar Roy, Selasa (13/10/2026).
Kasus ini bermula saat skema arisan mengalami gagal bayar pada Juli 2026 dan pihak pengelola memutus komunikasi.
Baca juga: Irjen Dekananto Eko Purwono Gantikan Irjen Nanang Avianto sebagai Kapolda Jatim
Salah satu korban, Ami, mengaku telah menyetor dana selama sembilan bulan sebelum nomornya diblokir pengelola. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polda Jatim pada 11 Agustus 2026.
Pada tahap penyidikan ini, polisi memfokuskan penelusuran aliran dana dari dokumen transaksi korban, termasuk mendalami isu mengenai dugaan pengalihan dana ke bisnis spa di Surabaya.
Baca juga: Dua Pelajar Diduga Salah Tangkap, Ratusan Warga Desa Tenggor Balongpanggang Geruduk Mapolres Gresik
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan penanganan kasus dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah ada hasil dari proses yang dapat diinformasikan," tutup Jules.
Editor : Ratno