Sempat Jadi DPO, Tersangka Kasus Rp200 Juta Ditangkap di Bluto Sumenep

Reporter : Hendra
PAMFLET : Penangkapan MF, tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp200 juta yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Perjalanan MF (35) akhirnya terhenti di Bluto. Warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, yang sempat dicari polisi karena tidak muncul saat pelimpahan perkara ke kejaksaan, ditangkap ketika melintas di jalur Sumenep-Pamekasan.


MF dibekuk Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu dia berada di balik kemudi Toyota Kijang Innova di kawasan Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

Baca juga: Pelajar Sumenep Dikasih Ruang Bicara Lewat Surat untuk Bupati


Pergerakan MF rupanya sudah dipantau petugas. Anggota Resmob membuntutinya dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan sebelum akhirnya melakukan penyergapan.


Status MF sebagai buronan berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang membuat seorang warga Lenteng kehilangan uang Rp200 juta.


Kasus tersebut sebelumnya telah melewati proses penyidikan dan dinyatakan lengkap atau P21. Namun, ketika waktunya memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, MF justru tidak datang.


Kondisi itu membuat penyidik menerbitkan DPO. Setelah beberapa waktu tidak diketahui keberadaannya, polisi akhirnya menemukan MF dan membawanya ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk melanjutkan proses hukum.


“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, Selasa (6/10).


Perkara tersebut bermula dari laporan AH (43), warga Kecamatan Lenteng, yang dibuat pada 12 Januari 2025.


Sebelum berujung laporan polisi, AH sempat mempercayakan uang dalam jumlah besar kepada MF untuk dikelola melalui usaha toko sembako.


Uang pertama yang diserahkan mencapai Rp100 juta. Dana itu diberikan secara bertahap pada Juli 2023. Beberapa waktu setelahnya, AH masih menerima pembagian keuntungan hingga totalnya sekitar Rp18 juta.

Baca juga: Influenza A Menyebar Cepat, Sumenep Fokus Lindungi Anak


Hubungan bisnis tersebut kemudian kembali berlanjut. MF menawarkan tambahan modal Rp100 juta kepada AH pada Maret 2024.


Karena tidak memiliki uang, AH mendapatkan pinjaman dari keponakannya. Dana tersebut kemudian diberikan kepada MF secara langsung dan disaksikan pihak yang meminjamkan uang.


Pembayaran keuntungan sempat kembali berjalan. Selama dua bulan, AH menerima Rp12 juta. Namun setelah itu, aliran keuntungan berhenti.


“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Bambang.


AH kemudian meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan. Total modal yang diminta kembali mencapai Rp200 juta.

Baca juga: Ayah Korban Tunggu Janji Polisi Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak di Ganding Sumenep


Pengembalian tersebut tak kunjung terealisasi. Karena merasa dirugikan, AH melaporkan persoalan itu kepada kepolisian. Polisi menyebut nilai kerugian korban mencapai Rp200 juta.


Kini setelah MF tertangkap, proses perkara dilanjutkan ke tahap II bersama Jaksa Penuntut Umum. MF dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


Dari perkara ini, kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat besarnya keuntungan ketika mendapat tawaran penyertaan modal. Legalitas usaha, pola pengelolaan uang, hingga perjanjian tertulis dinilai penting untuk memastikan posisi masing-masing pihak.


“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” tukasnya.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru