KLIKJATIM.Com | Jakarta – Rencana pemerintah menyiapkan skema pembiayaan bagi guru madrasah dan tenaga pendidik non-ASN mendapat perhatian dari anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq.
Ia meminta pemerintah tidak hanya menghitung besaran anggaran, tetapi memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan kepastian penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
“Kami menyambut baik usulan Kementerian Agama terkait tiga skema pembiayaan guru madrasah non-ASN. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana negara memberikan kepastian penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Maman di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Maman, persoalan kesejahteraan guru non-ASN tidak cukup dilihat dari nominal anggaran yang disiapkan. Kontribusi mereka dalam mendidik sekaligus membentuk karakter dan nilai keagamaan peserta didik juga harus menjadi pertimbangan.
Ia menyoroti kondisi sebagian guru madrasah non-ASN yang masih menerima penghasilan rendah. Tidak sedikit di antara mereka yang harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Jangan sampai guru yang setiap hari mengajarkan ilmu, membentuk karakter anak-anak kita, tetapi dirinya sendiri masih menghadapi ketidakpastian penghasilan. Mereka juga memiliki kebutuhan hidup, memiliki keluarga yang harus dinafkahi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan tiga alternatif pembiayaan untuk 655.622 guru madrasah non-ASN, 13.392 ustaz pesantren, serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN.
Tiga opsi tersebut memiliki besaran berbeda. Skema pertama menyetarakan gaji pokok dengan PNS golongan IV/a sebesar Rp3,83 juta per bulan. Skema kedua menggunakan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp2,32 juta per bulan.
Sedangkan skema ketiga menyelaraskan gaji pokok dengan PPPK masa kerja nol tahun sebesar Rp3,20 juta per bulan. Masing-masing skema diperhitungkan untuk 13 bulan.
Maman menilai ketiga opsi tersebut perlu dikaji secara matang, terutama dari sisi kemampuan fiskal pemerintah. Menurutnya, kebijakan peningkatan kesejahteraan guru harus dapat diterapkan dalam jangka panjang dan tidak berhenti sebagai program sesaat.
“Kita tentu memahami bahwa setiap skema memiliki konsekuensi anggaran. Karena itu, pemerintah perlu menghitung secara cermat dan memastikan kebijakan yang diambil tidak berhenti sebagai program sesaat,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut harus bermuara pada kepastian penghasilan dan kesejahteraan guru. Dengan demikian, peningkatan kualitas pendidikan dapat berjalan seiring dengan perbaikan kondisi tenaga pendidik.
“Yang kita butuhkan adalah skema yang memberikan kepastian penghasilan dan bisa dijalankan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar