KLIKJATIM.com | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhoho Kediri, Jawa Timur, dengan terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/06/2019). Dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Winarko menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Yaitu melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan UMKM Jatim Adaptif dan Naik Kelas di Era AI
"Memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo," kata Winarko, saat membacakan tuntutan.
[irp]
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana memberikan kesempatan kepada terdakwa, untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
"Sidang ditunda pekan depan, silahkan (terdakwa) mengajukan pledoi," tandas hakim.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Hormati Proses Hukum
Perlu diketahui, kasus ini berawal pada bulan November 2018 silam. Ketika itu terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, bertempat di kantor PT Waskita Karya (persero) Tbk Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Jemur Sari Selatan II No.2 A Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya, telah membuat surat palsu.
[irp]
Terdakwa disebutkan memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Kemudian terdakwa dilaporkan oleh Susanto. Pasalnya, sudah mengaku sebagai direktur utama PT Surya Dhoho Investama (SDI) dan keluarga PT Gudang Garam yang mengerjakan proyek bandara Dhoho di Kediri, Jatim.
Perbuatan pidana terdakwa dibuktikan dengan adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara PT SDI dan PT Waskita Karya, yang ditandatangani terdakwa dengan mengaku sebagai direktur utama. (lam/hen)
Editor : Redaksi