KLIKJATIM.Com | Tulungagung -Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menahan Kepala Desa Kedungwaru Mochamad Toha terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2024 sekitar Rp332 juta.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba di Tulungagung, Jumat, mengatakan tersangka telah ditahan sejak beberapa hari lalu setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: Tolak Bayar Bensin, Pemotor Bacok Penjaga Warung Madura di Tulungagung
“Saat ini kami sudah menahan Kades Kedungwaru terkait dugaan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2024,” kata Andi.
Ia menjelaskan dana yang bersumber dari DD tersebut telah masuk ke rekening Pemerintah Desa Kedungwaru melalui Bank Jatim.
Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga desa senilai Rp310 juta serta kegiatan publikasi dan penyebarluasan informasi publik sekitar Rp22 juta.
Namun, pengadaan mobil siaga desa tidak terealisasi meskipun anggarannya telah dicairkan dan tercatat terserap dalam administrasi keuangan desa.
Baca juga: Petani Tulungagung Panen 546 Ton Tembakau di Areal Seluas 26 Hektare
Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Totalnya kurang lebih Rp332 juta yang seharusnya dipakai untuk beli mobil siaga desa dan publikasi informasi publik,” ujarnya.
Polisi menetapkan Mochamad Toha sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang dinilai cukup dalam perkara dugaan korupsi DD tersebut.
Baca juga: Kasus Penipuan Haji Tahap II, Kejari Tulungagung Tahan Tersangka
Andi mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan saat ini sedang dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum, jadi belum P21,” katanya.
Editor : Ratno