KLIKJATIM.Com | Gresik – Informasi dari masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama membantu Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kebomas. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, dua di antaranya diketahui merupakan residivis.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MI (36), MR (41), dan SG (53). Polisi menyita total sekitar 19,82 gram sabu dari tiga lokasi berbeda.
Baca juga: 168.909 Keluarga Masuk Desil 1-4, Gresik Libatkan Ormas Benahi Data Bansos
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujarnya.
Penyelidikan berawal pada Selasa (15/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan MI di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari MR (41). Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MR.
Hasilnya, sekitar pukul 06.00 WIB pada Rabu (16/9/2026), petugas mengamankan MR di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Desa/Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 17,74 gram.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan sabu. Di antaranya dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, uang tunai Rp3,5 juta, serta satu unit telepon seluler.
Baca juga: PT Smelting Buka Lowongan Kerja untuk Penempatan Gresik dan Jakarta, Cek Syaratnya
Kepada petugas, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
Dari pemeriksaan dan pengembangan perkara, polisi juga mendapat informasi bahwa MI diduga telah menjual sabu kepada SG (53).
Petugas kemudian mencari keberadaan SG. Sekitar pukul 08.30 WIB pada hari yang sama, SG diamankan di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram dan satu unit telepon seluler.
“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas AKP Ahmad Yani.
Baca juga: Bobol Toko Bangunan di Menganti, Residivis Gondol Uang Rp40 Juta
Dari tiga orang tersebut, MI dan SG tercatat sebagai residivis. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Gresik bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, MI dan SG dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Gresik mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Informasi terkait aktivitas yang mencurigakan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Abdul Aziz Qomar