KLIKJATIM.Com | Jember -Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mendapat sorotan, khususnya terkait tata kelola aset yang berada dalam penguasaan negara.
PAR Alternatif Indonesia sebagai lembaga hukum dan politik, menilai pengelolaan aset perlu dilengkapi mekanisme pengawasan eksternal untuk mencegah pemusatan kewenangan dan potensi konflik kepentingan.
Baca juga: Ketua DPRD Gresik Dukung RUU Perampasan Aset, Tekankan Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum
Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra, mengatakan persoalan utama dalam pengelolaan aset bukan semata-mata menyangkut kemampuan Kejaksaan, melainkan desain kewenangan dan sistem pengawasan yang dibangun dalam RUU tersebut.
Menurut Andi, semakin luas kewenangan suatu institusi terhadap aset hasil tindak pidana, semakin penting pula penerapan prinsip checks and balances.
“Ketika satu institusi memiliki kewenangan untuk menguasai, mengelola, menilai, dan memindahtangankan aset, harus ada kontrol eksternal yang kuat. Jangan sampai pemberantasan kejahatan justru menghasilkan konsentrasi kewenangan tanpa pengawasan yang memadai,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jember, Rabu (16/9/2026) petang.
Sorotan itu, menurut Andi, muncul di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI yang masih mendalami sejumlah isu krusial, termasuk desain kelembagaan pengelola aset.
Katanya, DPR sebelumnya juga membuka kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang memiliki kompetensi profesional dalam pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan.
Dalam perkembangan pembahasan tersebut, isu pengelolaan aset menjadi penting karena aset yang disita atau dirampas negara tidak hanya membutuhkan penyimpanan, tetapi juga penilaian, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan.
Anggota Komisi III DPR RI, kata Andi, juga menyoroti perlunya menjaga nilai ekonomi aset agar tidak mengalami penyusutan, selama berada dalam penguasaan negara.
Dengan situasi tersebut, lanjutnya, PAR Alternatif Indonesia menyoroti ketentuan dalam Bab IV draf RUU Perampasan Aset yang menempatkan Jaksa Agung sebagai pelaksana pengelolaan Aset Tindak Pidana.
Kewenangan tersebut mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga pengembalian aset.
Andi menilai, sejumlah kewenangan tersebut memiliki karakter yang berbeda dari fungsi penegakan hukum. Pengelolaan aset, menurut dia, membutuhkan keahlian tersendiri, terutama berkaitan dengan penilaian ekonomi, pemeliharaan, pemanfaatan, pelelangan dan pengelolaan kekayaan negara.
“Masalahnya bukan siapa yang mengelola, tetapi bagaimana kewenangan itu dipisahkan agar tidak terjadi satu rantai keputusan: menguasai aset, menentukan nilainya, lalu menjualnya,” ujar pria yang juga mantan aktivis ini.
Perhatian PAR juga tertuju pada kemungkinan pemindahtanganan atau penjualan aset sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam draf RUU yang beredar, pemindahtanganan aset dimungkinkan sebelum maupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk melalui penjualan.
Menurut Andi, ketentuan tersebut perlu diberi batasan yang ketat. Sebab, apabila aset telah dijual sementara. Pada tahap selanjutnya pengadilan menyatakan aset tersebut bukan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan, persoalan hukumnya dapat menjadi lebih kompleks.
“Kalau aset sudah dijual, lalu pengadilan menyatakan aset itu harus dikembalikan, persoalannya tidak sesederhana mengembalikan barang. Ada perubahan nilai, potensi kerugian ekonomi, dan persoalan siapa yang menanggung akibat dari kesalahan tersebut,” katanya.
Baca juga: Medsos Bisa Jadi Pilihan Media Kampanye Saat Pandemi
Karena itu, PAR mengusulkan penjualan sebelum inkracht hanya diperbolehkan terhadap kategori aset tertentu, misalnya barang yang mudah rusak, mengalami penurunan nilai secara signifikan, atau membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak proporsional.
Selain itu, penjualan tersebut dinilai perlu memperoleh persetujuan pengadilan dan didasarkan pada penilaian yang dilakukan secara independen.
“Penjualan sebelum inkracht harus dibatasi dengan alasan objektif dan pengawasan yudisial. Jangan ditempatkan sebagai kewenangan administratif biasa,” ujar Andi.
Pemisahan fungsi penilaian aset juga menjadi perhatian. PAR, kata Andi, mendorong agar pihak yang menentukan nilai aset tidak berada dalam satu lembaga yang sekaligus menguasai dan mengelola aset tersebut.
“Hasil penilaian harus dapat diaudit dan diuji apabila ada keberatan. Jangan sampai lembaga yang menguasai aset sekaligus menentukan berapa nilai aset tersebut,” kata Andi.
Usulan tersebut sejalan dengan isu yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Dalam pembahasan RUU, anggota DPR dan sejumlah ahli juga menyoroti pentingnya desain kelembagaan yang jelas agar pengelolaan aset tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Bahkan, pada 15 September 2026, anggota Komisi III Mercy Barends menekankan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara penyidik, jaksa dan pengadilan untuk memperkuat mekanisme check and balance.
PAR Alternatif Indonesia kemudian mengusulkan agar pengawasan terhadap pengelolaan Aset Tindak Pidana tidak hanya mengandalkan mekanisme internal Kejaksaan.
Pengawasan eksternal, menurut Andi, setidaknya dapat berupa audit berkala oleh lembaga pemeriksa negara, penilaian oleh pihak independen, pengawasan yudisial terhadap tindakan tertentu, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset.
“Kami mendorong adanya jejak pengawasan dari awal sampai akhir. Mulai dari penyitaan, penilaian, penyimpanan, pemanfaatan, pelelangan, sampai pengembalian harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
PAR juga mendorong penguatan Sistem Informasi Aset Tindak Pidana. Sistem tersebut dinilai perlu mencatat status aset, nilai, lokasi, pihak yang menguasai, biaya pemeliharaan, penggunaan hingga riwayat pemindahtanganan.
Menurut Andi, transparansi diperlukan karena aset yang dirampas negara pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan publik.
Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset memang masih berlangsung dan DPR menargetkan penyelesaiannya paling lambat pada Desember 2026, dengan tetap membuka ruang penyerapan aspirasi publik.
“Perampasan aset harus efektif, tetapi efektivitas tidak boleh berarti kewenangan tanpa kontrol. Semakin besar kewenangan negara mengambil aset, semakin kuat pula kewajiban negara mempertanggungjawabkan pengelolaannya,” kata Andi.
PAR Alternatif Indonesia meminta DPR dan pemerintah memperjelas pemisahan fungsi penegakan hukum, pengelolaan, penilaian, pengawasan dan pemindahtanganan dalam RUU Perampasan Aset.
“RUU ini harus memastikan aset hasil tindak pidana benar-benar kembali menjadi manfaat publik, bukan menciptakan ruang baru bagi konsentrasi kek
Editor : Wahyudi