KLIKJATIM.Com | Surabaya - Para pelaku usaha mikro, kecil (UMKM) hingga usaha besar bisa bernafas lega. Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini diumumkan BI melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia. Tujuannya untuk meringankan beban pelaku usaha sekaligus mendorong percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Dinkop UM Sidoarjo Pacu 4.000 Pelaku Usaha Naik Kelas lewat Pelatihan Kewirausahaan
"MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan pada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) atas transaksi QRIS. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan pada konsumen," tulis BI.
Meski digratiskan, BI tetap menetapkan batas nominal transaksi untuk masing-masing kategori usaha. Untuk merchant usaha mikro (UMI), MDR 0 persen berlaku untuk setiap transaksi hingga Rp500.000. Namun jika transaksi UMI di atas Rp 500.000, maka akan dikenakan tarif MDR sebesar 0,3%.
Sementara untuk merchant usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE), MDR 0 persen berlaku untuk transaksi hingga Rp 100.000. Untuk transaksi di atas Rp 100.000, tarif MDR yang dikenakan sebesar 0,7%.
Dorong Digitalisasi Ekonomi
BI berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang efisiensi biaya bagi pelaku usaha. Dengan tidak adanya biaya tambahan untuk transaksi kecil, diharapkan semakin banyak pedagang, dari warung hingga ritel besar, yang mau menerima pembayaran menggunakan QRIS. "Ini bagian dari upaya BI dalam memperkuat digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," lanjut keterangan BI.
Baca juga: Semangat Guyub Rukun Warga Graha Kota Sidoarjo Semarakkan Puncak HUT ke-81 RI
Para pelaku usaha diimbau untuk memperhatikan kategori merchant dan nominal transaksi agar dapat mengetahui tarif MDR yang berlaku. Informasi lebih detail terkait implementasinya dapat diperoleh melalui penyedia jasa pembayaran QRIS masing-masing.
Kebijakan MDR 0% ini bukan hal baru. Sebelumnya BI juga telah menerapkan MDR 0% untuk UMKM. Namun perluasan ini memperluas cakupan ke usaha menengah dan besar, meski dengan batas nominal yang lebih kecil.
Editor : Wahyudi