60 Jabatan Kepala Desa Habis, Pemkab Ponorogo Siapkan Penjabat PNS Isi Kekosongan

Reporter : Fauzy Ahmad
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Tony Sumarsono

KLIKJATIM.Com | Ponorogo  -Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi kekosongan jabatan di 60 desa, sebanyak 56 di antaranya berakhir masa jabatan kepala desanya pada Minggu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Tony Sumarsono di Ponorogo, Minggu, mengatakan empat kepala desa lainnya akan mengakhiri masa jabatan pada November 2026.

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Ponorogo Tak Temukan Pelanggaran

"Dari 60 desa, ada 56 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 13 September 2026. Desa-desa tersebut tersebar di 18 kecamatan, kecuali Kecamatan Ponorogo, Bungkal, dan Slahung. Empat desa lainnya masa jabatannya berakhir pada November," katanya.

Menurut Tony, puluhan kepala desa tersebut merupakan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar pada 2018.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, Pemkab Ponorogo akan menunjuk Pj kepala desa yang berasal dari PNS di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Pj kepala desa yang ditunjuk berasal dari PNS di lingkungan Pemkab Ponorogo," ujarnya.

Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Dua Buronan Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Ia menjelaskan pelantikan Pj kepala desa akan didelegasikan kepada camat di masing-masing wilayah.

Para Pj kepala desa selanjutnya bertugas menjalankan pemerintahan desa hingga kepala desa definitif hasil Pilkades serentak dilantik.

Pemkab Ponorogo merencanakan pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.

Baca juga: Kado HUT RI, 115 Warga Binaan Lapas Ponorogo Dapat Remisi

Pemkab Ponorogo sebelumnya menyebut Pilkades serentak 2027 diproyeksikan mencakup 258 desa. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring proses pembentukan lima desa baru di Kabupaten Ponorogo.

Karena itu, Pj kepala desa akan menjalankan pemerintahan selama masa transisi hingga kepala desa definitif hasil Pilkades serentak dilantik.

Tony mengatakan penunjukan Pj dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan serta tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru